Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - aktivitas jasa keuangan terutama yang berkaitan dengan penyediaan pinjaman oleh institusi yang tidak terikat dengan perantara moneter, dengan kredit yang diberikan dapat dalam berbagai bentuk, misalnya pinjaman, hipotek, dan kartu kredit, yang menyediakan jenis jasa sebagai berikut: * pemberian kredit konsumen; * penyediaan pembiayaan jangka panjang untuk industri; * peminjaman uang di luar sistem perbankan; * pemberian kredit oleh institusi nondepositori, misalnya pembelian rumah; * pembiayaan jangka pendek untuk penggabungan dan pengambilalihan perusahaan atau korporasi; * aktivitas gadai. Subgolongan ini tidak mencakup - pemberian kredit oleh lembaga khusus penerima simpanan, lihat subgolongan 6419; - sewa guna usaha tanpa hak opsi, lihat golongan pokok 77, disesuaikan berdasarkan jenis barang yang disewakan; - aktivitas pemberian hibah oleh organisasi keanggotaan, lihat subgolongan 9499.