Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan - Industri traktor berjalan (yang dikendalikan dengan jalan kaki) - Industri mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah - Industri trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian - Industri mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman atau pemupukan lahan, seperti mesin bajak, penebar pupuk, penebar bibit, penggaruk dan lain-lain - Industri mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain - Industri mesin pemerah susu - Industri mesin penyemprot untuk keperluan pertanian - Industri berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, pemilih dan pemilah telur, buah dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik, lihat 2593 - Industri alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian, lihat 2816 - Industri perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik, lihat 2818 - Industri mesin pemisah krim, lihat 2825 - Industri mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau sayuran kacang yang telah dikeringkan, lihat 2825 - Industri traktor jalan raya untuk semi trailer, lihat 2910 - Industri trailer atau semi trailer jalan raya, lihat 2920