Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kendaraan/bus sekolah dan kendaraan/bus antar jemput karyawan; - pengoperasian bus ulang-alik/shuttle bus, stasiun, pelabuhan, atau bandara. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi ambulans, lihat kelompok 86994.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.