Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.