Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - penggilingan serelia, seperti produksi tepung, biji gandum sosohan, dan pelet dari gandum (wheat/oat), gandum hitam/rye, atau serelia lainnya; - penggilingan sayuran, seperti produksi tepung yang berasal dari sayuran legum yang dikeringkan, akar atau umbi-umbian, atau kacang-kacangan yang bisa dimakan; - pembuatan makanan sereal untuk sarapan pagi; - pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, atau panekuk. Subgolongan ini tidak mencakup - penyiapan hasil pertanian untuk pasar primer, seperti pembersihan, pemangkasan, dan pemeringkatan, lihat subgolongan 0163; - pembuatan tepung dari kentang, lihat subgolongan 1030; - penggilingan jagung basah, lihat subgolongan 1063.