Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424).
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.