Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik, dan lain-lain, termasuk yang dilakukan di dalam kawasan hutan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi. Kelompok ini tidak mencakup - penyediaan jasa irigasi seperti penyemprotan untuk keperluan pertanian; - penggunaan air baku sebagai media budi daya oleh pembudi daya ikan yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.