Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan dan pelayanan perawatan secara personal untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah. Subgolongan ini mencakup aktivitas: - fasilitas bantuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); - perawatan berkelanjutan untuk kelompok tersisih (pensiun); - rumah untuk orang lanjut usia dengan perawatan standar atau tanpa perawatan; - rumah peristirahatan tanpa fasilitas perawatan. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas rumah panti untuk orang lanjut usia dengan perawat, lihat subgolongan 8710; - penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif di rumah bagi orang lanjut usia atau orang yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan 8720; - kegiatan sosial dengan akomodasi, lihat subgolongan 8799.