Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - transportasi penumpang melalui sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, termasuk angkutan di dalam pelabuhan; - transportasi penumpang untuk tujuan wisata atau rekreasi. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan perahu wisata dengan awak kapalnya untuk transportasi di perairan darat; - pengoperasian kapal wisata, pesiar, atau tamasya di perairan darat. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas restoran dan bar di atas kapal yang dioperasikan oleh unit terpisah, lihat subgolongan 5610 dan 5630. - pengoperaian �kapal kasino terapung� yang tidak memindahkan penumpang, lihat subgolongan 9200.