Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum PP 28 dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
32201
Industri Alat Musik Tradisional
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa. Termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.