Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup angkutan kereta api untuk penumpang dan/atau barang yang menggunakan berbagai jenis rangkaian kereta api melalui jalur utama rel kereta api, biasanya tersebar di wilayah geografis yang luas (jarak jauh). Angkutan kereta api untuk barang melalui jalur angkutan barang jarak pendek juga termasuk di sini. Golongan ini tidak mencakup: - Angkutan kereta lainnya untuk penumpang perkotaan dan perdesaan, lihat 4941 - Kegiatan yang berkaitan dengan angkutan kereta api, seperti pemindahan jalur (switching) dan pelangsiran, lihat 5221 - Pengoperasian infrastruktur kereta api, lihat 5221