Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
4751
Perdagangan eceran khusus tekstil di toko
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran kain
- Perdagangan eceran benang
- Perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman
- Perdagangan eceran tekstil
- Perdagangan eceran perlengkapan jahit, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan eceran pakaian, lihat 4771