Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - produksi kayu bulat untuk industri berbasis produk hutan; - produksi kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang utilitas, misalnya tiang listrik atau telepon. Subgolongan ini juga mencakup - pemungutan dan produksi residu penebangan pohon di hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpihan kayu hasil pembalakan, serta limbah kehutanan lainnya untuk energi; - produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan. Subgolongan ini tidak mencakup - penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129; - pemanenan semak belukar berotasi pendek sebagai tanaman penghasil energi, seperti poplar dan dedalu, atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 0161; - penanaman pohon tegakan: penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, dan konservasi hutan dan lahan pohon, lihat subgolongan 0210; - pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230; - produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610; - produksi karbon melalui distilasi kayu, lihat subgolongan 2011.