Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai daya tarik wisata, baik alam, buatan, maupun budaya, seperti penyediaan data, berita, fitur, foto, video, dan laporan aktivitas kunjungan dari pemengaruh (influencer), pendengung (buzzer), endorser, hasil penelitian mengenai daya tarik wisata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyebaran informasi tentang daya tarik wisata melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain, baik secara daring maupun luring.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.