Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di bangunan tidak tetap/ tidak permanen, baik yang memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah dan dibongkar pasang maupun tidak, serta yang dijual secara keliling menggunakan kendaraan bermotor/ bukan, seperti warung tenda, penjual makanan keliling dengan gerobak dorong, food truck, dan stan makanan.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.