Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan semen hidrolik dan arang atau kerak besi, termasuk portland, semen mengandung alumunium, semen terak, dan semen superfosfat; - pembuatan kapur, slaked lime, dan kapur hidrolik; - pembuatan plester gips dari gipsum kalsinasi/calcined gypsum atau sulfat kalsinasi (calcined sulphate); - pembuatan dolomit kalsinasi (calcined dolomite). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan mortar refraktori, beton, dan sebagainya, lihat subgolongan 2391; - pembuatan produk dari semen, lihat subgolongan 2395; - pembuatan produk dari plester gips, lihat subgolongan 2395; - pembuatan beton dan mortar yang siap campur dan campur kering, lihat subgolongan 2395; - pembuatan semen yang digunakan dalam kedokteran gigi, lihat subgolongan 3250.