Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).











Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan kebersihan umum dari semua jenis bangunan, seperti kantor, rumah atau apartemen, pabrik, toko dan pertokoan, lembaga - Kegiatan kebersihan umum dari tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan tempat tinggal atau pemukiman multi unit Kegiatan ini terutama pembersihan interior (dalam ruangan) walaupun mungkin juga termasuk pembersihan lokasi eksterior (luar ruangan) yang masih berhubungan seperti jendela atau koridor bangunan. Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pembersihan interior khusus, seperti pembersihan cerobong asap, perapian/tungku, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi dan pembuangan gas atau uap, lihat 8129