Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang selain transportasi antarkota maupun dalam kota yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, lihat kelompok 49212; - angkutan pariwisata, lihat kelompok 49292; - angkutan carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya, lihat kelompok 49295; - angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda, lihat kelompok 49294.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.