Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan infrastruktur konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan infrastruktur berdasarkan prinsip syariah dan/atau yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan infrastruktur berdasar prinsip syariah.