Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti bangunan apartemen dan hunian, bangunan non hunian termasuk fasilitas penyimpanan/gudang, mall dan pusat perbelanjaan, tanah, tempat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, pameran dan event khusus - Penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan Subgolongan ini mencakup : - Pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut - Pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan - Pengoperasian kawasan untuk hunian untuk rumah yang dapat dipindah-pindah Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembangunan gedung untuk dijual, lihat 4101 - Pembagian dan pengembangan lahan, lihat 4291 - Pengoperasian hotel, suite hotel dan akomodasi atau penginapan sejenisnya, lihat 5511 - Pengoperasian apartemen hotel, kondominium hotel dan akomodasi atau penginapan sejenisnya, lihat 5519 - Pengoperasian bumi perkemahan, taman karavan dan akomodasi sejenis, lihat 5519 - Pengoperasian hostel pekerja, asrama dan akomodasi sejenisnya, lihat 5590