Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup: - perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier; - perdagangan eceran produk dan aksesori rokok, seperti pemantik, cangklong, alat linting rokok; - perdagangan eceran rokok elektrik dan cairan rokok elektrik (e-liquid).
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.