Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri semen hidrolik dan arang atau kerak besi, termasuk portland, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat - Industri kapur, slaked lime dan kapur hidrolik - Industri plester gips dari calcined gipsum atau calcined sulphate - Industri calcined dolomite Sub golongan ini tidak mencakup : - Industri mortar refraktori, beton, dan sebagainya, lihat 2391 - Industri barang-barang dari semen, lihat 2395 - Industri barang-barang dari plester gips, lihat 2395 - Industri beton dan mortar yang siap campur dan campur kering, lihat 2395 - Industri semen yang digunakan dalam kedokteran gigi, lihat 3250