Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, susu homogen, dan susu ultra-high temperature (UHT); - pembuatan minuman berbasis susu; - pembuatan krim dari susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, dan susu homogen; - pembuatan susu kering atau susu kental, baik dimaniskan maupun tidak; - pembuatan susu atau krim dalam bentuk padat; - pembuatan mentega; - pembuatan yoghurt; - pembuatan keju dan dadih; - pemurnian dan penuaan keju; - pembuatan wei/whey; - pembuatan kasein atau laktosa; - pembuatan es krim. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan kefir susu; - pembuatan es yang dapat dimakan (misalnya sorbet) dan es pencuci mulut. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi susu mentah dari sapi, kuda, unta, kambing, atau domba, lihat subgolongan 0141-0144; - pembuatan susu bukan dari hewan (misalnya susu berbasis tumbuhan/susu nabati) dan pengganti keju, lihat subgolongan 1079; - pembuatan minuman diet berbasis susu, lihat subgolongan 1079; - pembuatan susu formula bayi, lihat subgolongan 1079; - pembuatan kefir buah dan kefir air, lihat subgolongan 1102; - aktivitas usaha es krim, lihat subgolongan 5610.