Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - kegiatan agen penjualan yang mengatur penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain; - kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain; - kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas; - kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, pertukaran kapasitas distribusi, dan transmisi untuk tenaga listrik. Subgolongan ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 351; - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 352; - aktivitas jasa perantara untuk pengangkutan bahan bakar gas, lihat subgolongan 5231.