Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup industri peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik apapun bahannya. Subgolongan ini mencakup : - Industri batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear) - Industri GFCI (ground fault circuit interrupter) - Industri lamp holder - Industri penangkal petir dan koil - Industri steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher) - Industri outlet dan socket listrik (stop kontak) - Industri kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box) - Industri kabel dan peralatan listrik - Industri kutub transmisi dan line hardware - Industri plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri isolator keramik, lihat 2393 - Industri komponen elektronik, seperti konektor, socket dan switch, lihat 2611, 2612