Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas penunjang usaha yang tidak tercantum di tempat lain. Kelompok ini mencakup unit yang mempertemukan klien dan penyedia layanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan reservasi dan penjualan tiket untuk acara teater, olahraga, dan hiburan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat golongan 354; - kegiatan intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat golongan 434; - perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak, lihat golongan 461; - kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat subgolongan 4790; - kegiatan jasa intermediasi untuk transportasi, lihat golongan 523; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat subgolongan 5330; - kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan layanan makanan dan minuman, lihat subgolongan 5640; - kegiatan jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi, lihat subgolongan 6120; - kegiatan jasa intermediasi untuk keuangan dan asuransi, lihat kategori L; - kegiatan jasa intermediasi untuk aktivitas real estat, lihat subgolongan 6821; - aktivitas jasa perantara paten (pemasaran), lihat subgolongan 7491; - kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tidak berwujud nonkeuangan, lihat golongan 775; - aktivitas agen perjalanan, lihat subgolongan 7911; - aktivitas jasa intermediasi untuk kursus dan tutor, subgolongan 8561; - aktivitas jasa intermediasi untuk layanan medis, gigi, dan layanan kesehatan lainnya, lihat subgolongan 8691; - aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan dalam panti, lihat subgolongan 8791; - aktivitas jasa intermediasi untuk perbaikan dan pemeliharaan komputer, barang pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor, lihat subgolongan 9540; - aktivitas jasa intermediasi untuk layanan pribadi, lihat subgolongan 9640.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.