Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi - kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar mataharidan disinfeksi; - pemisahan biji kapas; - penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari; - penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan; - pemberian lilin pada buah-buahan; - pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami; - sortasi, pembersihan dan pemotongan herba obat; - pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang tidak terkait dengan aktivitas pertanian tanaman tersebut; - pematangan buatan pada buah sebagai jasa, seperti pematangan pisang. Kelompok ini tidak mencakup - penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011, 012, atau 013; - kegiatan pascapanen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas benih, lihat subgolongan 0164; - pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat subgolongan 1200; - pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; - perdagangan besar hasil pertanian, baik disertai penyiapan peningkatan kualitas produk mapun tidak, lihat subgolongan 4620; - pengolahan biji-bijian untuk menghasilkan minyak, lihat subgolongan 1041; - penelitan untuk mengembangkan atau merekayasa bentuk benih baru, lihat subgolongan 7210.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.