Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup: - jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja; - kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak; - jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang; - jasa konseling psikososial; - kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan; - kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lain-lain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama; - kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas; - penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial; - perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas; - fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lainnya;