Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan, pengeringan, penyangraian, penggilingan dan penyarian (ekstraksi) kopi menjadi kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, ekstrak dan sari kopi, serta produk kopi lainnya, termasuk pengganti kopi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, lihat kelompok 47222.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.