Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari tekstil/kain(kain tenun, rajut, maupun nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, peci, ikat kepala, dasi, sarung, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, dan jaring rambut. termasuk pembuatan alas kaki tanpa pengaplikasian sol, seperti sandal kamar/slippers dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan topi dari anyaman dan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kain perca dan bordir.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.