Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup: - kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semipublik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah, dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan, dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air), serta bangunan industri dan komersial; - penanaman, perawatan, dan pemeliharaan tanaman untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan, dll), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), serta tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); - penanaman vegetasi tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang, dan panas atau silau matahari; - perlindungan dan pemulihan lanskap, misalnya untuk taman dan kebun; - pekerjaan rekayasa ekologi untuk tujuan pelestarian ekologi suatu tempat. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan yang berkaitan dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, restorasi lingkungan alami, misalnya rekayasa tanaman dan renaturasi ekosistem; - kegiatan pengendalian erosi lingkungan pegunungan, tempat pemijahan, dan tepian sungai; - pembuatan dan relokasi habitat spesies, misalnya kotak bersarang, tempat berteduh, dan hibernacula; - kegiatan pencegahan, pengendalian, dan respons terhadap introduksi dan penyebaran spesies invasif, baik fauna atau flora; - pengelolaan lingkungan, misalnya melakukan tindakan perlindungan dan pemeliharaan untuk bukit pasir, lahan basah, lahan basah, atau area sensitif lainnya; penggembalaan ekologis; dll. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan perlindungan atau restorasi lahan pertanian dan hutan, lihat golongan pokok 01 dan 02; - penanaman komersial tanaman, pohon, lihat golongan pokok 01 dan 02; - pembibitan pohon, termasuk pembibitan pohon hutan, lihat subgolongan 0130, 0210; - pemeliharaan lahan agar tetap dalam kondisi lingkungan yang baik untuk penggunaan pertanian, lihat subgolongan 0161; - restorasi ekosistem laut, lihat subgolongan 0330; - kegiatan konstruksi untuk keperluan lanskap, lihat kategori F; - kegiatan desain dan arsitektur lanskap, lihat subgolongan 7110; - pengoperasian taman nasional, cagar alam, dll., termasuk konservasi dan pemeliharaan, lihat golongan 914.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.