Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
4943
Angkutan Darat untuk Barang
URAIAN
Subgolongan ini mencakup semua operasional angkutan barang melalui darat.
Subgolongan ini mencakup:
- Angkutan darat untuk pengangkutan kayu gelondongan
- Angkutan darat untuk pengangkutan barang persediaan
- Angkutan darat untuk pengangkutan lemari es
- Angkutan darat untuk pengangkutan barang berat
- Angkutan darat untuk pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tanker
- Angkutan darat untuk pengangkutan kendaraan atau mobil
- Angkutan darat untuk sampah dan sisa bangunan, tanpa pengumpulan atau pembuangan
- Angkutan darat untuk bahan berbahaya dan beracun atau limbah bahan berbahaya dan beracun
Subgolongan ini juga mencakup:
- Angkutan untuk pemindahan perabot rumah tangga
- Penyewaan truk dengan sopirnya
- Angkutan barang dengan kendaraan yang ditarik hewan atau dikendalikan manusia
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Pengangkutan kayu dalam hutan, sebagai bagian operasi kayu, lihat 0240
- Penyaluran air dengan truk, lihat 3600
- Operasi fasilitas terminal untuk bongkar-muat barang/muatan, lihat 5221
- Layanan pemasukan dan pengepakan untuk transportasi, lihat 5229
- Kegiatan pos dan kurir, lihat 5310, 5320
- Angkutan sampah/limbah sebagai bagian yang terintegrasi dengan kegiatan pengumpulan sampah, lihat 3811, 3812