Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
95
Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi Dan Perlengkapan Rumah Tangga
URAIAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan perangkat komputer dan perlengkapannya seperti desktop, laptop, terminal komputer, printer dan perangkat penyimpan, golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi peralatan komunikasi seperti mesin faks, radio dua arah dan barang elektronik konsumen, seperti radio dan televisi, peralatan kebun dan rumah seperti mesin potong rumput dan blower, alas kaki dan barang dari kulit, furnitur dan peralatan rumah tangga, pakaian jadi dan aksesori pakaian, barang untuk olahraga, instrumen atau alat musik, barang untuk kegemaran atau hobi dan barang rumah tangga dan barang keperluan pribadi. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan reparasi peralatan medis dan image diagnostik, instrumen pengukuran dan survei, laboratorium, peralatan radar dan sonar.