Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan - pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang; - pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung serta bangunan sipil lainnya; - perbaikan kemiringan, pergeseran, dan penurunan pada struktur gedung maupun sipil; - pemindahan (translasi), pemutaran (rotasi), dan/atau pengangkatan (elevasi) keseluruhan struktur bangunan secara utuh, termasuk bangunan cagar budaya; - perkuatan struktur untuk tujuan peningkatan kapasitas (seperti penambahan lantai), retrofitting seismik, dan perubahan fungsi bangunan; - penggantian elemen struktur utama (kolom, balok, pelat) yang kritis pada bangunan.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.