Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.