Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan transformator distribusi listrik; - pembuatan transformator arc-welding; - pembuatan flourescent ballast atau lighting ballast; - pembuatan transformator substasiun untuk distribusi tenaga listrik; - pembuatan pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik; - pembuatan motor listrik (kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor); - pembuatan generator tenaga (kecuali alternator pengisi daya baterai untuk mesin pembakaran dalam); - pembuatan perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin); - pembuatan perangkat generator dengan penggerak utama (prime mover); - pembuatan angker dinamo untuk pabrik.