Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini melakukan praktik seni dengan berbagai macam medium dan metode yang mencakup kualitas tangible dan intangible. Tangible dalam kerja dan karya seni dalam konteks kebudayaan meliputi segala hasil praktik kerja seni rupa melalui bermacam-macam pendekatan medium: lukis, gambar (drawing), patung, kriya, grafis, street art, instalasi, mixed-media, seni konseptual, happening, performance art, fotografi, video art, seni berbasis IPTEK (science art), sound art, site-specific, seni berbasis komunitas (community based art), seni media (media art), seni media baru (new media art). Termasuk dalam kelompok ini adalah para seniman seni rupa, artisan, kurator, pematung, kartunis, peneliti bidang kesenian, kolektor galeris, kritikus seni rupa, manajer seni, art handler, organisasi dan ruang seni, arsiparis seni, dan sebagainya.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.