Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron), dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, bilet baja, baja bloom, dan baja slab yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya. Kelompok ini juga mencakup juga pembuatan besi dan baja paduan, termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali skrap ingot besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.