Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan baterai sekali pakai (non-rechargeable) dan baterai isi ulang (rechargeable), termasuk - pembuatan baterai dan sel-sel utamanya, misalnya sel mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida; - pembuatan akumulator listrik dan komponennya, seperti separator, wadah, dan pembungkusnya; - pembuatan baterai asam timbal (lead acid); - pembuatan baterai nikel-kadmium (NiCad); - pembuatan baterai hidrida logam nikel/nickel-metal hydride (NiMH); - pembuatan baterai litium; - pembuatan baterai sel kering; - pembuatan baterai sel basah; - pembuatan baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik; - pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik, lihat golongan 271; - instalasi sistem penyimpanan energi listrik untuk bangunan dan infrstruktur kelistrikan, lihat subgolongan 4321.