Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
5630
Penyediaan minuman
URAIAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan menyiapkan dan menyajikan minuman untuk dikonsumsi di tempat sesuai pesanan.
Subgolongan ini mencakup kegitan:
- Bar dan pub
- Kedai minuman
- Kedai koktil
- Diskotek (yang utamanya layanan minuman)
- Kedai kopi
- Penjual minuman keliling dan sejenisnya
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Penjualan ulang minuman yang sudah dikemas atau disiapkan, lihat 4711, 4722, 4791, 4799
- Diskotek tanpa layanan jasa minuman, lihat 9329