For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).

Find business classifications by code, title, or activity description.
Sub golongan ini mencakup kegiatan badan usaha atau lembaga yang menyediakan dan menyelenggarakan infrastruktur terkait transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing terhadap rupiah, termasuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar, dengan peran sebagai berikut: - menyediakan sarana pelaksanaan transaksi; - melaksanakan novasi, menyelenggarakan kliring, dan mengelola risiko; - melaksanakan penyelesaian transaksi (setelmen); - menyelenggarakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi; dan - kegiatan penyediaan dan penyelenggaraan infrastruktur terkait transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing lainnya.