For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan beton, barang-barang dari batu buatan atau semen yang digunakan dalam konstruksi, seperti ubin, batu bata, papan, lembaran, panel, pipa, tonggak dan sebagainya; - pembuatan komponen struktur prafabrikasi untuk gedung atau bangunan sipil dari semen, beton atau batu buatan; - pembuatan barang-barang gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, dan panel; - pembuatan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen, plester gips atau bahan pencampur mineral lainnya; - pembuatan barang-barang dari semen asbes atau semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti lembaran berombak, lembaran lainnya, panel, ubin, pipa, reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela dan lain-lain; - pembuatan barang-barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul, vas (jambangan), pot bunga dan sebagainya; - pembuatan mortar nontahan api; - pembuatan beton dan mortar siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan mortar tahan api, lihat subgolongan 2391.