For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - konstruksi jalan tol, jalan raya, jalan lainnya untuk pejalan kaki dan kendaran; - pengerjaan permukaan jalan tol, jalan raya, jalan layang, jalain lainnya, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan; - konstruksi jembatan untuk jalan layang dan rel layang; - konstruksi terowongan; - konstruksi jalan rel, jalan rel bawah tanah, dan moda raya terpadu; - konstruksi saluran listrik udara dan rel konduktor untuk kereta; - konstruksi landasan pacu pesawat terbang. Subgolongan ini tidak mencakup - pemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat subgolongan 4321; - kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat subgolongan 7110; - kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat subgolongan 7110.