For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - pelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan; - pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya; - pemasangan dapur built-in, tangga, dan sejenisnya; - pemasangan furnitur; - penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang, dan sebagainya; - pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; kertas dinding/wallpaper; - pengecatan interior dan eksterior bangunan; - pengecatan bangunan sipil; - pemasangan kaca, cermin, dan lain-lain; - pemasangan interior untuk toko, rumah mobil, perahu, dan lain-lain; - pengerjaan penyelesaian bangunan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Subgolongan ini tidak mencakup: - pengecatan jalan, lihat subgolongan 4210; - instalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat subgolongan 4329; - kegiatan perancang dekorasi interior, lihat kelompok 74191; - pembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat subgolongan 8121; - pembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat subgolongan 8129; - perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat subgolongan 9524.