For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan sup dan kaldu; - pembuatan makanan khusus, seperti formula bayi, susu formula lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi, makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi, makanan rendah kalori untuk tujuan pengendalian berat badan, makanan untuk kebutuhan medis; - pembuatan madu dan karamel tiruan; - pembuatan makanan yang tidak tahan lama, seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan probiotik; - pembuatan infusi herbal (min, vervain, kamomil, dsb.); - pembuatan ragi; - pembuatan ekstrak dari sari daging, ikan, krustasea, atau moluska; - pembuatan sari nabati dan keju pengganti; - pembuatan produk telur dan albumin telur; - pembuatan krimer nabati; - pembuatan konsentrat buatan. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah, lihat subgolongan 0128; - pembuatan makanan olahan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran (misalnya salad, sayuran yang dikupas, bean curd), lihat subgolongan 1030; - pembuatan inulin, lihat subgolongan 1062; - pembuatan piza beku, lihat subgolongan 1075; - pembuatan produk kopi, teh, dan mate, lihat subgolongan 1076; - pembuatan minuman keras, bir, wine, dan minuman ringan/soft drink, lihat golongan pokok 11; - penyiapan olahan produk botanis untuk keperluan obat-obatan, lihat subgolongan 2102.