For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - pengumpulan, pengambilan air permukaan (dari sungai, danau, dll), dan air tanah; - penampungan air hujan; - pengolahan air untuk penyediaan air, termasuk pengolahan air baku menjadi air minum, penyediaan air baku; - penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk memperoleh air sebagai produk utama yang diinginkan; - pendistribusian air baik dengan jaringan perpipaan maupun tidak, seperti truk atau lainnya; - pengoperasian saluran irigasi; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air. Subgolongan ini tidak mencakup - penyediaan jasa irigasi untuk keperluan pertanian, lihat subgolongan 0161; - produksi air mineral alami dan air kemasan lainnya, lihat subgolongan 1105; - penanganan air limbah untuk mencegah polusi, lihat subgolongan 3700; - pemasangan meteran air, lihat subgolongan 4322; - pengangkutan air melalui jaringan khusus bukan jaringan perpipaan umumnya, lihat subgolongan 4930; - pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 8299.