For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) tanpa operator alat transportasi, baik darat (selain kendaraan bermotor), air, maupun udara, yang mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel); - penyewaan dan sewa guna usaha operasional alat transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan alat tranportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50; - penyewaan alat trasportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51; - penyewaan kapal pesiar, lihat subgolongan 7721; - penyewaan sepeda, lihat subgolongan 7721; - penyewaan kendaraan bermotor untuk alat transportasi darat seperti mobil, bus, truk, dan sepeda motor, lihat kelompok 77100.