The system adjustment of OSS Indonesia related to the implementation of Government Regulation Number 28 of 2025 has been completed. The OSS Indonesia services are now available for use again.
Loading...
KBLI Details
KBLI 2020
47846
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)
DESCRIPTIONS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.