For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran "self service", maupun restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Hal yang menjadi penentu (utama) adalah bahwa makanan yang disajikan siap untuk langsung dikonsumsi, bukan jenis tempat/usaha yang menyediakannya. Golongan pokok ini tidak mencakup produksi makanan yang tidak bisa dikonsumsi segera atau yang memang tidak direncanakan untuk dikonsumsi segera atau makanan olahan yang tidak dianggap sebagai makanan yang bisa dikonsumsi segera, lihat golongan pokok 10, 11. Golongan pokok ini juga tidak mencakup penjualan makanan bukan buatan sendiri yang tidak direncanakan untuk menjadi makanan atau makanan yang bisa dikonsumsi segera, lihat kategori G. Dispenser kopi dan mesin penjual otomatis/vending machine yang menjual makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin itu sendiri diklasifikasikan ke golongan pokok 47.