For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup pembuatan bola lampu, tabung lampu, dan komponen-komponennya (tidak termasuk kaca kosong untuk bola lampu listrik), peralatan lampu listrik dan komponen lainnya (kecuali peralatan kawat pembawa arus). Subgolongan ini mencakup - pembuatan lampu, peralatan lampu, dan bola lampu, seperti lampu ultraviolet, inframerah, neon/TL, bola lampu pijar, lampu discharge, dan lampu LED; - pembuatan peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit atau dinding, seperti lampu gantung (chandelier); - pembuatan lampu meja atau lampu berdiri untuk lantai; - pembuatan lampu hias rantai; - pembuatan log kayu api perapian listrik/electric fireplace logs; - pembuatan senter; - pembuatan lampu listrik perangkap serangga; - pembuatan lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, dan minyak tanah); - pembuatan lampu sorot; - pembuatan peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas); - pembuatan peralatan penerangan untuk transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat terbang, perahu). Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan peralatan penerangan tenaga surya; - pembuatan lampu dengan menggunakan atau mengandung zat radioaktif. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan peralatan dari kaca dan kaca untuk peralatan penerangan, lihat subgolongan 2311, 2312; - pembuatan dioda pemencar cahaya/light emitting diode (LED), lihat subgolongan 2619; - pembuatan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk peralatan penerangan, lihat subgolongan 2733; - pembuatan kipas angin yang dipasang di langit-langit atau kipas angin kamar mandi yang terintegrasi dengan peralatan penerangan, lihat subgolongan 2752; - pembuatan peralatan sinyal (rambu) listrik, seperti rambu-rambu lalu lintas dan peralatan rambu-rambu pejalan kaki, lihat subgolongan 2790; - pembuatan tanda atau papan listrik, lihat subgolongan 2790.